Tak Kantongi Izin, Rumah Makan di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Senin, 06 September 2021 - 16:16 WIB
"Untuk peringatan ada empat kali, kita berikan namun pemilik tetap tidak melakukan pengurusan izin. Sampai saat ini tadi kita juga sudah melakukan pengamanan BB (barang bukti) identitas untuk jaminan ke kantor sebanyak 2 buah dari kedai yang sama, selama monitoring pengamanan," kata Mulyono usai melakukan penyegelan, Senin (6/9/2021).

Sebelum dilakukan penyegelan petugas Satpol PP sudah memberikan penjelasan kepada pemilik rumah makan. Termasuk menanyakan soal pengurusan perizinan rumah makan tersebut. Ketika itu, pemilik restoran berdalih pengurusan izin masih dalam proses. Namun ternyata pemilik rumah makan tidak bisa menunjukkan resi pengurusan izin dan SLO.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, pemilik usaha wajib mengurus perizinan usahanya.

Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami

"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembanguan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu. Namun tidak bisa seperti itu, harusnya berizinannya diurus. Kita sudah peringatkan sampai beberapa kali," ucap Mulyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!