Bejat! Janin Usia Lima Bulan Dibuang dalam Septic Tank Hotel di Surabaya

Senin, 06 September 2021 - 14:24 WIB
Bejat! Janin Usia Lima Bulan Dibuang dalam Septic Tank Hotel di Surabaya
SURABAYA - Janin usia lima bulan dibuang di septic tank sebuah hotel di Kota Surabaya. Geger penemuan janin ini diungkap Polrestabes Surabaya. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni perempuan berinisial NB (25) dan dua laki-laki NH (29) serta AX (21).

NB dan NH kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan AX masih di Kalimantan karena belum vaksin. Sehingga, belum dibawa ke Surabaya.

“Janin itu dibuang oleh NB dan NH di septic tank dan ditemukan oleh petugas hotel. Lalu, petugas memberikan informasi tersebut kepada manajemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).



Baca juga: Lahirnya Sempat Viral, Bocah Blitar Bernasib Tragis Tewas Tercebur Sumur

Yusep mengatakan, laporan itu direspon oleh operator dan diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindak lanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga melakukan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu.

“Petugas lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Akhirnya diketahui nama pelaku. Petugas lalu mencari keberadan NB dan yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah hotel di Malang. Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Sedangkan NH diamankan di Surabaya,” tandas Yusep.

Saat mengamankan NB, polisi menemukan 3 buah celana dalam yang ada bercak darah dan obat-obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi. Saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil di aborsi, keduanya membuang janin ke dalam septic tank hotel. “Dari hasil keterangan dokter, janin itu berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan,” terang Yusep.

Baca juga: AHY Resmi Jadi Mahasiswa Unair Program Doktor, Ini Targetnya

Dalam melakukan aborsi ini, lanjut dia, NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggugurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB. Diketahui, AX tidak mau melanjutkan hubungannya dan meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi. “Aborsi itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021)," pungkas Yusep.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content