Kawanan Muda-mudi Spesialis Pencuri Minimarket Ditangkap
Minggu, 05 September 2021 - 20:25 WIB
Dari hasil interogasi kata Risal, mereka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di minimarket. "Pengakuannya enam minimarket di Kecamatan Tamalate, Mamajang, dan Rappocini," ungkapnya.
Hasil barang curian mereka, lanjut Risal dijual secara ecer ke beberapa rekan dan toko-toko kelontong. "Rata-rata produk kecantikan yang diambil. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya bersama," tuturnya.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hasil barang curian mereka, lanjut Risal dijual secara ecer ke beberapa rekan dan toko-toko kelontong. "Rata-rata produk kecantikan yang diambil. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya bersama," tuturnya.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :