Delapan WNA Asal Sri Lanka di Makassar Dipulangkan
Minggu, 05 September 2021 - 15:35 WIB
Dia melanjutkan, sebelum ke delapan orang itu, pihaknya juga telah memulangkan tiga warga negara Sri Lanka. Alimuddin menyebutkan mereka yang melanggar administrasi sebagai pencari suaka.
"Seharusnya dalam masa tunggu assesmen pencari suaka , mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Baca Juga: Perketat Pengawasn Rudenim Makassar Bekali Kartu Identitas untuk Imigran
Plh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan, selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.
"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi Covid-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza.
"Seharusnya dalam masa tunggu assesmen pencari suaka , mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Baca Juga: Perketat Pengawasn Rudenim Makassar Bekali Kartu Identitas untuk Imigran
Plh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan, selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.
"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi Covid-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza.
(agn)
Lihat Juga :