Rombongan Wisata Dilarang Gunakan Mobil Terbuka, Polres Sukabumi Siap Menindak yang Melanggar

Minggu, 05 September 2021 - 15:02 WIB
Yang kedua pihaknya tetap melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga dengan melarang kendaraan yang jelas-jelas tidak mematuhi aturan masuk kawasan wisata. Tentunya hal ini dapat mengurangi jumlah orang di kawasan wisata dan yang ketiga tidak ada seolah-olah ada kata pembiaran terhadap pelanggaran apalagi menyangkut kepada keselamatan jiwa warga.

Dia menjelaskan, pada saat PPKM level 2, pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan pengamanan jalur wisata di akhir pekan.

"Dari kemarin Sabtu (4/9/2021) baik pagi, siang dan malam bahkan pagi ini, saya sudah perintahkan personil jajaran untuk berpatroli guna memastikan aturan PPKM Level 2 dilaksanakan dan apabila ada pelanggaran saya sudah meminta Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedy menambahkan.

Sementara itu Rizky warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, merasa kecewa dirinya diputarbalikan petugas. "Tadinya mumpung sudah di Level 2 PPKM, saya dan keluarga ingin refreshing menikmati pantai Palabuhanratu. Eh malah diputarbalik karena saya menggunakan kendaraan bak terbuka," ujar Rizky.

Rizky menambahkan dirinya tidak bisa berbuat banyak dan menyadari kesalahannya. "Mau ga mau harus pulang lagi ke rumah, walaupun semua anggota keluarga kecewa, tapi harus gimana lagi," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!