Dinkes Kota Cimahi Mulai Sasar Ibu Hamil untuk Divaksin COVID-19

Jum'at, 03 September 2021 - 07:29 WIB
Ada berbagai syarat tertentu bagi ibu hamil ingin mendapat vaksinasi COVID-19 selain batasan minimal usia kehamilan. Di antaranya belum pernah divaksin COVID-19 dan tidak memiliki penyakit penyerta.

"Mereka juga tidak boleh memiliki penyakit penyerta dan belum pernah divaksin, serta tercatat sebagai warga Kota Cimahi," sebutnya. Baca: 1 Nelayan yang Hilang Usai Kapal Pecah Dihantam Ombak Akhirnya Ditemukan.



Terkait mekanisme penyuntikannya, lanjut Indah, sama saja seperti kategori umum lainnya. Seperti melalui proses screening untuk melihat kondisinya dan sebagainya. Jika memenuhi syarat, baru bisa dilakukan penyuntikan vaksin. Tapi jika sedang sakit maka ditunda hingga sembuh.

"Pelaksanaan vaksinasinya di beberapa rumah sakit dan klinik untuk memudahkan pengawasan dan tersedianya tenaga kesehatan," pungkasnya. Baca Juga: Tukang Ojek yang Videonya Viral Bersimbah Darah di Sukabumi, Ternyata Dibegal Penumpangnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!