Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun

Kamis, 02 September 2021 - 18:47 WIB
Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.

Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini. Baca juga: Ruhut Sitompul Yakin Polisi Masih Konsisten Tuntaskan Kasus Penipuan Gadget Rp7 Miliar

Berdasar informasi yang dihimpun, Alex Wijaya juga telah dilaporkan sebuah bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.

Dalam laporan tersebut, Alex diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp348 miliar.

Terdakwa disebut-sebut akan diadili lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Halitu berkaitan dengan investasi senilai Rp22 miliar ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!