Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun

Kamis, 02 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
Terbukti Nipu Netty,...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut ) kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT Innopack Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021). Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini beragendakan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. Dalam sidang, majelis menyatakan, Alex dan Ng Meiliani telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak

"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.

Alex Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.

Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini. Baca juga: Ruhut Sitompul Yakin Polisi Masih Konsisten Tuntaskan Kasus Penipuan Gadget Rp7 Miliar

Berdasar informasi yang dihimpun, Alex Wijaya juga telah dilaporkan sebuah bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.

Dalam laporan tersebut, Alex diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp348 miliar.

Terdakwa disebut-sebut akan diadili lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Halitu berkaitan dengan investasi senilai Rp22 miliar ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved