Satpas Depok Buka Lagi, SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:00 WIB
Foto/ilustrasi.ntmc polri
DEPOK - Pelayanan pembuatan dan penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) 1221 Depok kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat pandemi virus Corona.

“Terhitung mulai Sabtu (30/5) hari ini, pelayanan perpanjangan SIM di Depok dibuka kembali,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Sabtu (30/5/2020).



Untuk sementara, baru dua lokasi Satpas 1221 Depok yang membuka pelayanan, yaitu di Polrestro Depok dan Pasar Segar. Selain itu, Polrestro Depok juga mengoperasikan lagi dua unit mobil layanan SIM Keliling (Simling).

(Baca: Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!