KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 10:10 WIB
“Persoalannya karena situasi pandemi saat ini kita tidak bisa lagi menunggu sampai RUU tersebut disahkan karena masih terlalu lama dan banyak ekses politik lainnya yang harus diperhitungkan,” jelas Ikhsan.

“KNPI siap mengawal untuk revisi PP 52 dan 53 secepatnya karena hal tersebut bisa dilakukan kapan saja, tergantung dari keinginan pemerintah untuk merealisasikan hak komunikasi masyarakat yang adil dan merata,’ tegas Ikhsan.

Dilain pihak, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengakui ketidaksiapan operator di awal menghadapi lonjakan traffic di masa pandemi Covid 19.

”Fenomena ini tidak akan berhenti dan mau tidak mau harus diantisipasi. Internet bukanlah lagi barang luxury tapi sudah menjadi kebutuhan pokok,” ujarnya. (BACA JUGA: Terbang dari dan Menuju Bali Penumpang Diimbau Siapkan Keterangan Bebas Covid-19)

Sementara itu Teguh Prasetya dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) menganggapi sekarang waktunya yang tepat untuk mengeluarkan revisi PP 52 dan 53. “ Saya rasa tidak perlu menunggu omnibus law, tinggal revisi saja PP tersebut, selesai sudah. Ini kan tergantung will pemerintah saja,” ujar Teguh.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!