Terungkap, 22 Tersangka Sindikat Pemalsu Surat Vaksin Gagal Keluar Bali

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:32 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna menunjukkan surat vaksin palsu yang dipakai 22 tersangka, Senin (30/8/2021). Foto/Ist
KARANGASEM - Sindikat pemalsu surat vaksin COVID-19 diungkap Polres Karangasem, Bali. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 35 orang yang diamankan, 22 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).

Dia menjelaskan, sindikat diotaki empat orang, yaitu YR (45), AH (29), I (45) dan SH (29). Keempatnya ditangkap di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peran keempat tersangka yaitu mengedit surat vaksin asli kemudian diganti namanya. Surat palsu kemudian dibawa ke Bali untuk diberikan kepada 18 anak buah kapal (ABK) yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa Denpasar.

Polisi mengamankan barang bukti terdiri 18 lembar surat vaksin palsu, satu unit laptop dan printer, tiga handphone serta uang tunai Rp3,6 juta. Ada juga satu unit bus dan mobil Toyota Innova.



Terungkapnya sindikat itu bermula dari diamankannya sebuah bus di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (26/8/2021). Seluruh penumpang bus berjumlah 27 orang tidak membawa surat hasil rapid antigen.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova berpenumpang empat orang yang masih merupakan satu rombongan.

Selain tidak membawa hasil rapid antigen, surat vaksin yang dibawa juga mencurigakan. Mereka yang diamankan merupakan rombongan ABK yang hendak menyeberang ke Lombok, NTB. Mereka baru saja tiba di Pelabuhan Benoa setelah 6 bulan berlayar.

Dugaan surat vaksin yang dibawa palsu terungkap setelah polisi mengecek lewat aplikasi peduli lindungi. "Nama mereka di surat vaksin tidak terdaftar," pungkas Ricko.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More