Disdik Kota Medan Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah
Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:32 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan. Foto/SINDOnews. Andi Yusri
MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memperpanjang masa proses belajar mengajar peserta didik di rumah dampak dari wabah Covid-19.
Kebijakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor: 420/.SMP/2019 yang menyebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang terkait wabah Covid-19 yang belum mereda hingga kini. Padahal seharusnya, peserta didik sudah bisa kembali belajar di Sekolah pada Jumat, 29 Mei 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pelaksanaan ini memedomani surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga : Pemprov Sumut Siapkan Kemungkinan Pelaksanaan New Normal Diterapkan )
"Diperpanjang mulai tanggal 30 Mei sampai 14 Juni 2020, siswa tetap melaksanakan proses belajar dari rumah,” kata Muslim, Sabtu (30/5/2020).
Kebijakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor: 420/.SMP/2019 yang menyebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang terkait wabah Covid-19 yang belum mereda hingga kini. Padahal seharusnya, peserta didik sudah bisa kembali belajar di Sekolah pada Jumat, 29 Mei 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pelaksanaan ini memedomani surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga : Pemprov Sumut Siapkan Kemungkinan Pelaksanaan New Normal Diterapkan )
"Diperpanjang mulai tanggal 30 Mei sampai 14 Juni 2020, siswa tetap melaksanakan proses belajar dari rumah,” kata Muslim, Sabtu (30/5/2020).
Lihat Juga :