Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN yang Harus Dipatuhi
Selasa, 21 April 2020 - 14:38 WIB
PALEMBANG - Ramadhan 1441 Hijriah, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB–15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB-14.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30 WIB.
Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB–15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB-14.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30 WIB.
Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
(boy)
tulis komentar anda