Berusaha Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:49 WIB
Foto ilustrasi SINDOnews
LAMPUNG UTARA - SW (39) warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan. SW diduga memperkosa anak di bawah umur M (12) warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Kampung Naga Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, Lampung, setelah sempat buron selama 16 bulan. Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, Kamis (26/8/2021) mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 7 April 2020, sekira pukul 16.00 WIB, di area perkebunan tebu PTPN VII diDesa Sidodadi, Sungkai Selatan. Tersangka melakukan itu saat mengantarkan korban yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan, tersangka mengajak korban ke kebun tebu. Di lokasi itulah SW mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya. Dengan leluasa tersangka melucuti pakaian korban serta memuaskan nafsunya. Korban sempat berteriak. Namun karena diancam, korban pun pasrah.

Setelah kejadian itu, SW mengantar korban seraraya mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain. Namun, setiba di rumahnya, korban bercerita dan keluarga pun melapor ke Mapolsek dengan Nomor: LP/B/40/IV/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020.

"Saat akan ditangkap, Selasa (24/8/2021) tersangka melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanannya," ujar Kapolsek

Atas pernuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(don)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More