Palsukan RT-PCR Peserta SKD, CPNS Bangka Tengah Akan Didiskualifikasi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:12 WIB
CPNS Bangka Tengah baru mengikuti Latsar. Foto iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
BANGKA TENGAH - Salah syarat dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021, seluruh peserta d wajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes swab antigen dua hari sebelum pelaksanaan seleksi.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah mengingatkan para peserta untuk tidak memalsukan hasil RT-PCR atau swab antigen. Jika ditemukan peserta melakukan pemalsuan, akan didiskualifikasi. Baca juga: Ridwan Kamil Bersyukur, Zona Merah di Jabar Tinggal 2 Daerah
"Pihak penyelenggara memang diwajibkan menyediakan fasilitas untuk test Swab, namun sejauh ini kita masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan bisa tidaknya, jika pun fasilitas tersedia maka biaya akan dibebankan kepada para peserta, karena Perbup yang mengatur wajib test swab ini belum ada," ujar Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah, Dani Effendi pada Kamis (26/08/2021).
Dani pun mengungkapkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan dilaksanakan tanggal 8-16 Oktober 2021.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah mengingatkan para peserta untuk tidak memalsukan hasil RT-PCR atau swab antigen. Jika ditemukan peserta melakukan pemalsuan, akan didiskualifikasi. Baca juga: Ridwan Kamil Bersyukur, Zona Merah di Jabar Tinggal 2 Daerah
"Pihak penyelenggara memang diwajibkan menyediakan fasilitas untuk test Swab, namun sejauh ini kita masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan bisa tidaknya, jika pun fasilitas tersedia maka biaya akan dibebankan kepada para peserta, karena Perbup yang mengatur wajib test swab ini belum ada," ujar Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah, Dani Effendi pada Kamis (26/08/2021).
Dani pun mengungkapkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan dilaksanakan tanggal 8-16 Oktober 2021.
Lihat Juga :