Ikuti Protokol Covid-19, Pasar Tradisional Diperbolehkan Beroperasi Meski PSBB

Selasa, 21 April 2020 - 14:21 WIB
Pasar Tradisional Diperbolehkan Beroperasi Meski PSBB. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Dinas Perdagangan Kota Palembang memastikan operasional pasar tradisional tetap berjalan dengan catatan menjalankan standar protokol Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Hardayani mengatakan, untuk mengontrol kondisi saat Pembatasan Sosial Secara Besar (PSBB), pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi dengan terus dilakukan pengawasan.

"Untuk pasar masih boleh beroperasi tetapi akan terus kita pantau untuk mengurangi kerumunan. Dan untuk pedagang juga harus menggunakan masker," ujar Hardayani, Selasa (21/04/2020).

Syarat lainnya, kata Hardayani, setiap kepala pasar diminta untuk menyiapkan tempat mencuci tangan.

"Kepala pasar juga kita imbau untuk menyiapkan tempat mencuci tangan, setidaknya satu hingga dua tempat tergantung dari luasan pasar itu sendiri," ungkapnya

Selain itu dirinya juga berharap kepada masyarakat yang beraktifitas di pasar untuk tetap menjaga jarak dan jangan melakukan panic buying, serta kembali ke rumah setelah ke pasar.

"Kita mengharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas di pasar tetap menjaga jarak aman, serta tidak panik dengan melakukan pembelian berlebihan, setelah usai berbelanja segeralah pulang ke rumah," imbaunya.

Pasca Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah lantaran tingginya kasus positif Corona karena transmisi lokal, membuat Pemkot Palembang mengajukan PSBB kepada Gubernur Sumsel untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content