Ikuti Protokol Covid-19, Pasar Tradisional Diperbolehkan Beroperasi Meski PSBB

Selasa, 21 April 2020 - 14:21 WIB
Pasar Tradisional Diperbolehkan Beroperasi Meski PSBB. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Dinas Perdagangan Kota Palembang memastikan operasional pasar tradisional tetap berjalan dengan catatan menjalankan standar protokol Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Hardayani mengatakan, untuk mengontrol kondisi saat Pembatasan Sosial Secara Besar (PSBB), pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi dengan terus dilakukan pengawasan.



"Untuk pasar masih boleh beroperasi tetapi akan terus kita pantau untuk mengurangi kerumunan. Dan untuk pedagang juga harus menggunakan masker," ujar Hardayani, Selasa (21/04/2020).

Syarat lainnya, kata Hardayani, setiap kepala pasar diminta untuk menyiapkan tempat mencuci tangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!