Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:07 WIB
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara dalam kasus suap proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.

Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.



Baca juga: Sempat Kabur Saat Digeledah Polisi, Pengedar Empat Kilogram Ganja Diringkus

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.

Menurut Sulistyono, hal yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ajay dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, Ajay dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Vonis yang dilayangkan kepada Ajay itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Ajay 7 tahun penjara.

Baca juga: Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?

JPU KPK menilai Ajay bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Namun begitu, Sulistyono menyatakan bahwa majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. "Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," tegas Sulistyono.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content