Masih Ragu Divaksin? Simak Penjelasan Guru Besar ITB Soal Vaksin Halal Ini
Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:48 WIB
"Nah, adapun fatwa MUI tentang vaksin salah satunya menyatakan bahwa boleh digunakan dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal. Jadi, dalam keadaan darurat dan hajat, vaksin dapat digunakan, meski tidak memenuhi kriteria halal," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan yang juga menjadi pembicara menegaskan, sebagai produsen vaksin, pihaknya selalu mengedepankan kebijakan halal dalam proses produksi vaksin, termasuk vaksin COVID-19.
Bahkan, dia juga menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan riset. Pihaknya pun selalu bergandengan tangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghasilkan vaksin yang halal.
"Sangat wajib bagi kita untuk mengadakan sertifikasi halal terhadap uji klinis yang sedang dikerjakan untuk menjamin keamanan dan memenuhi persyaratan," tegas Rahman.
Dewan Pakar Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia itu juga menekankan tentang pentingnya teknologi vaksinasi untuk Indonesia pada zaman sekarang dan zaman yang akan datang.
"Kita sangat memprioritaskan penyebaran vaksin untuk segera menanggulangi wabah ini dan masih kita uji bersama-sama rekan ilmuan dengan mengedepankan kebijakan halal karena kita harus menyiapkan diri terhadap kemungkinan yang akan terjadi dengan munculnya varian-varian baru," katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan yang juga menjadi pembicara menegaskan, sebagai produsen vaksin, pihaknya selalu mengedepankan kebijakan halal dalam proses produksi vaksin, termasuk vaksin COVID-19.
Bahkan, dia juga menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan riset. Pihaknya pun selalu bergandengan tangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghasilkan vaksin yang halal.
"Sangat wajib bagi kita untuk mengadakan sertifikasi halal terhadap uji klinis yang sedang dikerjakan untuk menjamin keamanan dan memenuhi persyaratan," tegas Rahman.
Dewan Pakar Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia itu juga menekankan tentang pentingnya teknologi vaksinasi untuk Indonesia pada zaman sekarang dan zaman yang akan datang.
"Kita sangat memprioritaskan penyebaran vaksin untuk segera menanggulangi wabah ini dan masih kita uji bersama-sama rekan ilmuan dengan mengedepankan kebijakan halal karena kita harus menyiapkan diri terhadap kemungkinan yang akan terjadi dengan munculnya varian-varian baru," katanya.
Lihat Juga :