Masih Ragu Divaksin? Simak Penjelasan Guru Besar ITB Soal Vaksin Halal Ini
Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:48 WIB
BANDUNG - Di tengah upaya percepatan vaksinasi COVID-19 , masih saja ada masyarakat yang ragu, bahkan takut divaksin karena khawatir vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuhnya haram.
Untuk menepis keraguan dan ketakutan masyarakat tersebut, edukasi terkait vaksin COVID-19 yang halal pun terus dilakukan, agar masyarakat mau divaksin dan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim menjelaskan kriteria vaksin halal. Pertama, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Kedua, telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Ketiga, memenuhi fatwa MUI. Keempat, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.
"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?".
Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal dikonsumsi atau disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.
"Nah, adapun fatwa MUI tentang vaksin salah satunya menyatakan bahwa boleh digunakan dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal. Jadi, dalam keadaan darurat dan hajat, vaksin dapat digunakan, meski tidak memenuhi kriteria halal," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan yang juga menjadi pembicara menegaskan, sebagai produsen vaksin, pihaknya selalu mengedepankan kebijakan halal dalam proses produksi vaksin, termasuk vaksin COVID-19.
Bahkan, dia juga menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan riset. Pihaknya pun selalu bergandengan tangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghasilkan vaksin yang halal.
"Sangat wajib bagi kita untuk mengadakan sertifikasi halal terhadap uji klinis yang sedang dikerjakan untuk menjamin keamanan dan memenuhi persyaratan," tegas Rahman.
Untuk menepis keraguan dan ketakutan masyarakat tersebut, edukasi terkait vaksin COVID-19 yang halal pun terus dilakukan, agar masyarakat mau divaksin dan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim menjelaskan kriteria vaksin halal. Pertama, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Kedua, telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Ketiga, memenuhi fatwa MUI. Keempat, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.
"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?".
Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal dikonsumsi atau disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.
"Nah, adapun fatwa MUI tentang vaksin salah satunya menyatakan bahwa boleh digunakan dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal. Jadi, dalam keadaan darurat dan hajat, vaksin dapat digunakan, meski tidak memenuhi kriteria halal," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan yang juga menjadi pembicara menegaskan, sebagai produsen vaksin, pihaknya selalu mengedepankan kebijakan halal dalam proses produksi vaksin, termasuk vaksin COVID-19.
Bahkan, dia juga menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan riset. Pihaknya pun selalu bergandengan tangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghasilkan vaksin yang halal.
"Sangat wajib bagi kita untuk mengadakan sertifikasi halal terhadap uji klinis yang sedang dikerjakan untuk menjamin keamanan dan memenuhi persyaratan," tegas Rahman.
tulis komentar anda