Gerebek Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:12 WIB
"Memang benar, sore tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.

Baca juga: Pagi Hari, Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Sekitar Stadion Bima

Ma’ruf menambahkan bahwa kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya Polisi menangkap F, salah satu terduga penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH A Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari.

"Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ma’ruf.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!