Laporkan Polisi Jika Ada Tes Swab PCR Bertarif Lebih Rp495 Ribu

Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:53 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) COVID-19. Pengawasan ini akan melibatkan Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Menurutnya, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.



Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. "Pengawasan ini sebagai tindaklanjut perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda," kata Gatot.

Baca juga: 4 Rumah Warga di Bojonegoro Ludes, dan 100 Ekor Ayam Terbakar Hidup-hidup

Dia mengingatkan bahwa, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 adalah Rp495.000. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. "Jika ada laporan, akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai harga tes PCR COVID-19 masih begitu tinggi. Pada umumnya harga tes PCR dipatok Rp900.000. Jika ingin hasil yang lebih cepat, biayanya akan lebih mahal. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan harga tes PCR ," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!