Gelar Pesta saat PPKM, Anggota DPRD Simalungun Bakal Dipanggil Satgas COVID-19

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 16:49 WIB
Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun, Sumatera Utara yang diduga melanggar PPKM Level 3. Foto/Ist
SIMALUNGUN - Satgas COVID-19 bakal memanggil anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga untuk diproses terkait dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat menggelar pesta pernikahan putrinya, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Albert Saragih mengatakan, pemanggilan terhadap Benfri Saragih tinggal menunggu petunjuk Bupati Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas COVID-19.

"Segera dipanggil dan sudah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Simalungun, sebagai ketua satgas Covid 19 untuk tindak lanjut pemeriksaan penyelenggara pesta di Kecamatan Hutabayu Raja," ujar Albert saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).

Dia menambahkan setelah petunjuk pemanggilan ditanggapi ketua Satgas COVID-19, pemeriksaan akan segera dilakukan untuk pemberian sanksi pelanggaran PPKM.

Baca juga: Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot



Diketahui pelaksanaan pesta penikahan putri oknum anggota DPRD Simalungun di tengah pemberlakuan PPKM Level III diduga melanggar instruksi Bupati Simalungun No 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021. Pada butir pertama point m menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan selama PPKM Level 3.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19

Kasus ini mengakibatkan Camat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak membubarkan pesta pernikahan tersebut. Namun sudah sepekan lebih penanggung jawab pesta yang menimbulkan kerumunan massa justru tidak diberikan sanksi.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More