Diproses Hukum, TNI AD Ungkap Pemicu Babinsa Palmerah Pukul Tetangga di Kramat Jati

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:13 WIB
Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Menurut Tatang, Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat.

Baca juga: Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa

Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.

Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.

"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenad.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!