Maling Mobil Rental Modus Gandakan Kunci Diringkus Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:14 WIB
Jamal menjelaskan, begitu menerima laporan pihaknya menyelidiki kasus itu. "Kurang dari 24 jam anggota Unit Jatanras mendapat informasi jika mobil pikap merek Daihatsu Gran Max bernomor polisi DD 8813 RC warna grey tersebut berada di Kabupaten Gowa," paparnya.

Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, RH ditangkap tanpa perlawanan berarti, pihaknya juga turut menyita mobil korban di lokasi penangkapannya. "Hasil interogasi awal pelaku berniat menjual mobil tersebut dan ditaruh di Kabupaten Gowa rumah keluarganya," ujarnya.

Nasrullah menyebutkan RH tak lain adalah tetangga korban yang mulanya merental mobil. "Namun pelaku kemudian menggandakan kunci kontak mobil korban, pada malam atau dini hari langsung melakukan pencurian mobil korban, lalu dibawa kabur ke Kabupaten Gowa," imbuhnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pemuda di Lutim Lakukan Percobaan Pencurian di Masjid

Saat ini RH masih menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Masih kita dalami apakah perbuatannya sudah berulang kali atau hanya sekali ini saja," ujar Nasrullah
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!