Maling Mobil Rental Modus Gandakan Kunci Diringkus Polisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:14 WIB
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar, mengungkap kasus dugaan pencurian mobil rental jenis pikap, dalam perkara itu polisi menangkap satu orang terduga pelaku , pria berinisial RH (41) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (18/8) sekira Pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha mobil rental pikap di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu 18 Agustus 2021 sekira Pukul 10.00 Wita.
"Saat itu korban mobilnya sekitar Pukul 01.30 Wita di lokasi tersebut lalu masuk ke rumahnya untuk istirahat, pagi harinya sekira Pukul 07.30 Wita, korban ingin mengambil barang di mobil, namun sudah tidak melihat lagi kendaraannya terparkir di tempatnya lagi," ujar Jamal, Kamis (19/8/2021).
Jamal menjelaskan, begitu menerima laporan pihaknya menyelidiki kasus itu. "Kurang dari 24 jam anggota Unit Jatanras mendapat informasi jika mobil pikap merek Daihatsu Gran Max bernomor polisi DD 8813 RC warna grey tersebut berada di Kabupaten Gowa," paparnya.
Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, RH ditangkap tanpa perlawanan berarti, pihaknya juga turut menyita mobil korban di lokasi penangkapannya. "Hasil interogasi awal pelaku berniat menjual mobil tersebut dan ditaruh di Kabupaten Gowa rumah keluarganya," ujarnya.
Nasrullah menyebutkan RH tak lain adalah tetangga korban yang mulanya merental mobil. "Namun pelaku kemudian menggandakan kunci kontak mobil korban, pada malam atau dini hari langsung melakukan pencurian mobil korban, lalu dibawa kabur ke Kabupaten Gowa," imbuhnya.
Saat ini RH masih menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Masih kita dalami apakah perbuatannya sudah berulang kali atau hanya sekali ini saja," ujar Nasrullah
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha mobil rental pikap di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu 18 Agustus 2021 sekira Pukul 10.00 Wita.
"Saat itu korban mobilnya sekitar Pukul 01.30 Wita di lokasi tersebut lalu masuk ke rumahnya untuk istirahat, pagi harinya sekira Pukul 07.30 Wita, korban ingin mengambil barang di mobil, namun sudah tidak melihat lagi kendaraannya terparkir di tempatnya lagi," ujar Jamal, Kamis (19/8/2021).
Jamal menjelaskan, begitu menerima laporan pihaknya menyelidiki kasus itu. "Kurang dari 24 jam anggota Unit Jatanras mendapat informasi jika mobil pikap merek Daihatsu Gran Max bernomor polisi DD 8813 RC warna grey tersebut berada di Kabupaten Gowa," paparnya.
Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, RH ditangkap tanpa perlawanan berarti, pihaknya juga turut menyita mobil korban di lokasi penangkapannya. "Hasil interogasi awal pelaku berniat menjual mobil tersebut dan ditaruh di Kabupaten Gowa rumah keluarganya," ujarnya.
Nasrullah menyebutkan RH tak lain adalah tetangga korban yang mulanya merental mobil. "Namun pelaku kemudian menggandakan kunci kontak mobil korban, pada malam atau dini hari langsung melakukan pencurian mobil korban, lalu dibawa kabur ke Kabupaten Gowa," imbuhnya.
Saat ini RH masih menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Masih kita dalami apakah perbuatannya sudah berulang kali atau hanya sekali ini saja," ujar Nasrullah
(agn)
tulis komentar anda