Yustisi Covid-19 Kota Palu, Tidak Pakai Masker Ditindak

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:24 WIB
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker selain diberi nasehat agar tidak abai prokes juga disanksi sosial membersihkan lingkungan dalam Kota Palu.
KOTA PALU - Tim operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Palu melakukan operasi dengan memberikan sanksi sosial kepada warga pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker, Kamis (19/8/2021).

Giat tim operasi yustisi dilaksanakan di sejumlah wilayah Kota Palu seperti di jalan Dr Soetomo, jalan Panjaitan, jalan Dewi Sartika. Tak hanya bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sejumlah cafe, rumah makan, dan tempat usaha lainnya juga disidak.

Sekdis Satpol PP Kota Palu Asmarlin mengatakan bahwa, giat yang dilaksanakan pihaknya tetap mengedepankan secara persuasif dan humanis. Sehingga warga yang kedapatan tidak menggunakan masker selain diberi nasehat agar tidak abai prokes juga dikenai sanksi sosial membersihkan lingkungan di Kota Palu.

"Kata kuncinya adalah masyarakat harus patuh dan taat prokes sebagai upaya mencegah dan menghindari Covid-19. Sebab sudah banyak warga yang kena Covid-19 itu dikarenakan tidak patuh. Ini adalah upaya kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu,"katanya. CM
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content