Tipu Rental, Mama Muda di Cikarang Bawa Kabur 4 Mobil

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:15 WIB
Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, pelaku tak membawa serta mobil sewaan tersebut. Saat itu pula dia meminta untuk memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.

Korban menyetujui permintaan pelaku dan menandatangani surat perjajian di atas materai. Meski begitu, setelah jatuh tempo, pelaku tak juga membayarkan uang sewa dan tak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, perempuan asal Subang ini melarikan diri dan keberadaanya tidak diketahui.

Menurut dia, pelaku ditangkap di Subang, adapun mobil milik korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp30 juta. "Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali. Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan pelaku sebagai barang bukti," ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!