Gelapkan Mobil Rental di Bengkulu, Pelaku Ditangkap di Bangka
Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:32 WIB
BANGKA - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Provinsi Bengkulu, yang melarikan diri ke Bangka Belitung (Babel). Sejumlah barang bukti diamankan, namun mobil yang dirental pelaku sudah digadaikannya seharga Rp20 juta.
Pelaku ditangkap setelah Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, Bengkulu, berkoordasi dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Tim gabungan yang mendapat informasi keberadaan pelaku, bergerak cepat menangkapnya, Rabu (18/8/2021) malam.
Setelah melakukan pengintaian pelaku langsung digerebek di kontrakannya, di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang ngopi bersama istrinya.
Polisi yang menggeledah kontrakan pelaku menemukan sejumlah barang bukti, hasil tindakan kejatahan yang dilakukannya.
"Kejadiannya pada tanggal 25 Juli lalu dan korban melapor lima hari setelah mobilnya tidak kembali. Modusnya pelaku meminjamkan satu unit mobil ke korban, namun saat ini belum dikembalikan," kata Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo, Kamis (19/8/2021). Baca: Balita Korban Speed Tenggelam di Perairan Sadai Ditemukan Tewas.
Menurut pengakuan pelaku, mobil jenis mini bus yang direntalkan pelaku tersebut, sudah digadaikannya ke orang lain seharga Rp 20 juta.
"Mobil digadai Rp 20 juta. Uangnya untuk berjudi, beli motor Rp 1,5 juta, peralatan dapur, kipas angin. Selain itu untuk biaya hidup sehari-hari dan ongkos nyeberang ke Bangka sama bayar kontrakan," kata pelaku penggelapan mobil, Edi. Baca Juga: Pecatan Polisi di Surabaya Tak Punya Uang, Nekat Ajak Temannya Curi Motor.
Pria 44 tahun kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya pelaku akan dibawa Polres Kepahiang, Bengkulu, untuk proses lebih lanjut.
Pelaku ditangkap setelah Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, Bengkulu, berkoordasi dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Tim gabungan yang mendapat informasi keberadaan pelaku, bergerak cepat menangkapnya, Rabu (18/8/2021) malam.
Setelah melakukan pengintaian pelaku langsung digerebek di kontrakannya, di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang ngopi bersama istrinya.
Polisi yang menggeledah kontrakan pelaku menemukan sejumlah barang bukti, hasil tindakan kejatahan yang dilakukannya.
"Kejadiannya pada tanggal 25 Juli lalu dan korban melapor lima hari setelah mobilnya tidak kembali. Modusnya pelaku meminjamkan satu unit mobil ke korban, namun saat ini belum dikembalikan," kata Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo, Kamis (19/8/2021). Baca: Balita Korban Speed Tenggelam di Perairan Sadai Ditemukan Tewas.
Menurut pengakuan pelaku, mobil jenis mini bus yang direntalkan pelaku tersebut, sudah digadaikannya ke orang lain seharga Rp 20 juta.
"Mobil digadai Rp 20 juta. Uangnya untuk berjudi, beli motor Rp 1,5 juta, peralatan dapur, kipas angin. Selain itu untuk biaya hidup sehari-hari dan ongkos nyeberang ke Bangka sama bayar kontrakan," kata pelaku penggelapan mobil, Edi. Baca Juga: Pecatan Polisi di Surabaya Tak Punya Uang, Nekat Ajak Temannya Curi Motor.
Pria 44 tahun kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya pelaku akan dibawa Polres Kepahiang, Bengkulu, untuk proses lebih lanjut.
(nag)
tulis komentar anda