Jumat 20 Agustus Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Jumat Perdana di Masa Perpanjangan PPKM
Rabu, 18 Agustus 2021 - 23:02 WIB
PPKM Level 4 di Jakarta dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta Hari Ini Tidak Gelar Salat Jumat, Masih Tutup untuk Umum
Dalam Keputusan Gubernur tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Untuk aturan tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta Hari Ini Tidak Gelar Salat Jumat, Masih Tutup untuk Umum
Dalam Keputusan Gubernur tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Untuk aturan tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(jon)
Lihat Juga :