Jumat 20 Agustus Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Jumat Perdana di Masa Perpanjangan PPKM

Rabu, 18 Agustus 2021 - 23:02 WIB
loading...
Jumat 20 Agustus Masjid...
Jumat 20 Agustus 2021 Masjid Istiqlal akan menggelar salat Jumat. Ini merupakan salat Jumat perdana selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jumat 20 Agustus 2021 Masjid Istiqlal akan menggelar salat Jumat . Ini merupakan salat Jumat perdana selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

"Iya rencana Jumat ini dibuka," kata Wakil Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Masjid Raya Hasyim Asy'ari Tak Ikuti Imbauan DMI Soal Salat Jumat 2 Gelombang

Meski demikian, protokol kesehatan yang ada di Masjid Istiqlal Jakarta cukup ketat di antaranya jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah atau alas salat sendiri, dan tetap menjaga jarak satu dengan yang lain. "Tentunya dengan prokes yang ketat kan masih PPKM," ucapnya.

PPKM Level 4 di Jakarta dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta Hari Ini Tidak Gelar Salat Jumat, Masih Tutup untuk Umum

Dalam Keputusan Gubernur tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Untuk aturan tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Sinergi BCA Syariah...
Sinergi BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfaq
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Rekomendasi
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Israel akan Copot Pengeras...
Israel akan Copot Pengeras Suara untuk Azan di Masjid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved