Surat KASN Tersebar, 12 Pejabat Pemprov Sulsel Bakal Dimutasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 23:03 WIB
“Terhadap PPT Pratama atas nama Prof Dr Muhammad Jufri MSI MPSI, penetapan/pelantikannya ke jabatan baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan selama satu tahun (tanggal 18 Agustus 2021),” tulis Agus Pramusinto.

KASN juga menekankan, uji kompetensi dalam rangka mutasi itu tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.

“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali,” tegas Agus Pramusinto dalam suratnya yang ditujukan kepada Plt Gubernur Sulsel .

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengaku belum tahu hasil job fit. Apalagi dirinya belum menerima penyampaian dari KASN.

Baca juga:Sekprov Sulsel Terima Penghargaan Satya Lancana 30 Tahun

“Saya tidak pernah lihat ini file (surat rekomendasi KASN), karena status saya juga sebagai peserta,” ucapnya saat dimintai klarifikasi oleh SINDOnews perihal surat KASN tersebut, Rabu (18/8/2021) malam.

Kendati begitu, pihaknya akan mengkonfirmasi KASN perihal rekomendasi hasil uji kompetensi. “Kami akan konfirmasi dulu ke KASN, karena saya juga baru tahu,” imbuh Imran.

Adapun 12 pejabat pemprov yang dimutasi, yakni:

1. Muhammad Firda (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) dimutasi jadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah);

2. Rudy Djamaluddin (Kepala PUTR) jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Subbidang Kesejahteraan Rakyat;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!