Sok Jagoan Ancam Polisi dengan Sajam, 3 Pemuda Ini Akhirnya Tak Berkutik

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:11 WIB


Baca juga: Ratusan WNA Australia Tinggalkan Bali, Ini Penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham

Alfian mengatakan, ketiga pelaku masih di bawah umur, mereka berinisial TY,JY dan DI. “Ketiganya masih menjalani pemeriksaan, penangkapan terhadap ketiganya dari laporan dugaan pengancaman terhadap seorang anggota polisi,” katanya.

Pelaku terancam dijerat undang-undang darurat nomor 12 atas kepemilikan senjata tajam serta pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!