Ini yang Ditakutkan Polisi soal Pelarangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:34 WIB
Petugas gabubangan saat bersitegang dengan Laskar Merah Putih, di Jembatan PIK, Selasa (17/8/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan tidak pernah melarang adanya pembentangan bendera Merah Putih seperti yang terjadi di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) , Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1t/8/2021).

Menurut Guruh, wilayah DKI Jakarta sudah dalam kondisi membaik atau kasus Covid-19 telah menurun. Dalam hal ini pihaknya hanya ingin mengantisipasi terjadinya kerumunan saat pembentangan bendera.



Baca juga: Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, LMP: Ini Masih Teritorial NKRI

"Di daerah-daerah yang rawan kerumunan gitu (jembatan PIK) yang kita hindarkan. Jakarta inikan positif aktifnya sudah turun," kata Guruh saat dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).

"Jadi kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru. Kalau mengibarkan bendera, silakan. Kan mengibarkan bendera enggak kita larang, di tempat lain, tidak di situ," lanjut Guruh.

Guruh menyebutkan, seharusnya pengibaran bendera seperti itu untuk situasi saat ini memang tidak diperbolehkan yang akhirnya menimbulkan kerumunan masyarakat dan menjadi sebuah klaster baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!