Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:14 WIB
Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. ”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas 25%, satu meja maksimal 3 orang dan waktu makan 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat dan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan ditempat (dine in) sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.”Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegasnya.

Lalu restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.”Anak dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan,” jelasnya.

Untuk bioskop, tempat bermain anak – anak, gelanggang mekanik, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.”Pelaku usaha klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap (sauna), salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional,” tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!