Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:14 WIB
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021, namun ada relaksasi aturan. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021. Namun, ada relaksasi dalam aturan sesuai Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat. (Baca juga; Mal Buka Lagi, Pengelola Grand Metropolitan Bekasi Pastikan Ikut Aturan )



Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25% staf yang masuk.

Kemudian perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kiritka seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga; Di Jembatan PIK Dilarang, Di Bekasi Warga Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Lahan Tambak )

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!