766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas

Rabu, 18 Agustus 2021 - 01:14 WIB
“Selebihnya ada yang enggak dapat remisi, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah 6 bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, KepalaKesatuan PengamananLembaga Pemasyarakatan(KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho berharap, agar WBP yang diperbolehkan bebas, bisa memperbaiki perilakunya agar tak kembali masuk ke dalam lapas.

“Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas),” ujar Tommy.

Sementara itu, tangis kebahagian menghiasi pembebasan para narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Setelah mereka keluar dari lapas langsung melakukan sujud sukur dan disambut isak tangis para keluarganya.

”Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tak akan mengulangi lagi,” kata Faisal Fajri (20) mantan narapidana kasus pidana umum. Baca juga: HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!