Aturan PPKM, Makan di Mal Boleh 30 Menit Begini Syaratnya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 00:06 WIB
“Sesuai dengan instruksi jadi seluruh yang masuk ke dalam mal wajib vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi tanpa terkecuali baik karyawan, tenant, pengunjung ataupun kontraktor semua wajib,” katanya.

Pihaknya juga tidak memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun untuk masuk. Pengunjung usia diatas 70 tahun juga tidak diperbolehkan masuk mal.

“Jadi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal dengan alasan apapun,” tegasnya. Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: 1 Menit Saja Bisa Menularkan Covid-19

Pengelola menerapkan aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021. Kendati operasional mal sudah dibuka namun untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak belum dibuka.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri memang belum boleh dibuka jadi kami mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!