Aturan PPKM, Makan di Mal Boleh 30 Menit Begini Syaratnya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 00:06 WIB
loading...
Aturan PPKM, Makan di...
Sejumlah pengunjung salah satu tempat makan tetap menerapkan prokes. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Setelah sebulan lebih ditutup, akhirnya operasional mal kembali dibuka di sejumlah wilayah termasuk Depok. Operasional mal dibuka sebagai uji coba dan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan sudah divaksin .

Selain itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan juga bisa makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Respons Satgas Covid-19

“Kita sesuai aturan yang berlaku untuk tempat makan bisa dine in dengan ketentuan pengunjung hanya 25 persen dan waktu hanya 30 menit. Satu meja hanya boleh dua bangku saja,” kata Deputy GM Margo City Christanto Nasution, Rabu 17Agustus 2021.

Pihaknya sudah mengikuti apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Mulai dari vaksinasi karyawan dan tenan serta penyediaan alat protokol kesehatan di tiap sudut mal.

“Sesuai dengan instruksi jadi seluruh yang masuk ke dalam mal wajib vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi tanpa terkecuali baik karyawan, tenant, pengunjung ataupun kontraktor semua wajib,” katanya.

Pihaknya juga tidak memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun untuk masuk. Pengunjung usia diatas 70 tahun juga tidak diperbolehkan masuk mal.

“Jadi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal dengan alasan apapun,” tegasnya. Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: 1 Menit Saja Bisa Menularkan Covid-19

Pengelola menerapkan aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021. Kendati operasional mal sudah dibuka namun untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak belum dibuka.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri memang belum boleh dibuka jadi kami mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Razia Pak Ogah di Pusat...
Razia 'Pak Ogah' di Pusat Perbelanjaan Tanah Abang
Rekomendasi
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved