Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:30 WIB
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).



Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Tidak Ada Tindakan Tilang

Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di 8 ruas jalan itu. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut. "Saya pasang di setiap sudut," ucapnya.

Pelanggar ganjil genap di Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!