Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:30 WIB
Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!