PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN
Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
Hijri berharap PT Ayers Asia Asset Management dapat berdiskusi dan bersama-sama dengan PT DAN, untuk menempuh upaya penagihan terhadap para penerima pinjaman.
Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers Asset Management dari kantor hukum Hagai & Co menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.
“Untuk perkara ini tidak ada asas ne bis in idem, jadi kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond Manurung saat dimintai tanggapan pada 13 Agustus 2021 lalu.
Menurutnya, PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, yaitu PT Ayers Asset Manajement tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.
“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya.
Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers Asset Management dari kantor hukum Hagai & Co menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.
“Untuk perkara ini tidak ada asas ne bis in idem, jadi kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond Manurung saat dimintai tanggapan pada 13 Agustus 2021 lalu.
Menurutnya, PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, yaitu PT Ayers Asset Manajement tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.
“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya.
(thm)
Lihat Juga :