Telah Diikuti 8.000 Orang, KAI Commuter Terus Lanjutkan Program Vaksinasi di Stasiun

Minggu, 15 Agustus 2021 - 15:08 WIB
Sementara itu syarat perjalanan dengan KRL masih tetap sama. KRL beroperasi untuk melayani pengguna di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diiziinkan buka kembali, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan dari pemerintah.

Pengguna diwajibkan menunjukkan syarat dokumen perjalanan yaitu salah satu dari: STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atauSurat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. (Baca juga; Permudah Pindah Transportasi, Anies: Stasiun Integrasi CSW Sudah Hampir Tuntas )

Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. "Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan," tambahnya.

KAI Commuter kembali mengimbau para pengguna untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di stasiun dan KRL untuk mencegah penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar pengguna. Protokol kesehatan dan aturan tersebut berlaku untuk layanan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun Kereta Prambanan Ekspres.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!