Di Aceh Napi Pencurian, Penipuan dan Kasus Perlindungan Anak Tidak Dapat Asimilasi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:20 WIB
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan, narapidana (napi) pencurian tidak menerima asimilasi . Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Napi yang menerima asimilasi dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Baca : Gianyar Bali Gempar! 2 Jenazah COVID 19 Tertukar, 1 Mayat Terlanjur Dimakamkan
"Selain pencurian, narapidana penipuan, perlindungan anak, serta residivis atau mantan narapidana juga tidak menerima asimilasi," kata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Jumat (13/8/2021).
Meurah Budiman mengatakan napi kasus-kasus tersebut tidak diberikan asimilasi, karena hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu banyak napi pencurian, penipuan maupun residivis mengulangi tindak pidananya.
"Beda dengan tahun lalu, 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak maupun residivis diberikan asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.
Terkait pelaksanaan asimilasi 2021, Meurah Budiman mengatakan lebih 600 napi di Aceh menerima asimilasi.
Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, di antaranya selama jalani pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di lapas maupun rutan, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana, dan lainnya.
Pembebasan tersebut agar para napi menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
Baca : Gianyar Bali Gempar! 2 Jenazah COVID 19 Tertukar, 1 Mayat Terlanjur Dimakamkan
"Selain pencurian, narapidana penipuan, perlindungan anak, serta residivis atau mantan narapidana juga tidak menerima asimilasi," kata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Jumat (13/8/2021).
Meurah Budiman mengatakan napi kasus-kasus tersebut tidak diberikan asimilasi, karena hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu banyak napi pencurian, penipuan maupun residivis mengulangi tindak pidananya.
"Beda dengan tahun lalu, 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak maupun residivis diberikan asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.
Terkait pelaksanaan asimilasi 2021, Meurah Budiman mengatakan lebih 600 napi di Aceh menerima asimilasi.
Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, di antaranya selama jalani pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di lapas maupun rutan, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana, dan lainnya.
Pembebasan tersebut agar para napi menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
(sms)
tulis komentar anda