Di Aceh Napi Pencurian, Penipuan dan Kasus Perlindungan Anak Tidak Dapat Asimilasi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:20 WIB
Sejumlah napi Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19, di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). Foto Antara/M Haris SA
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan, narapidana (napi) pencurian tidak menerima asimilasi . Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Napi yang menerima asimilasi dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).





Baca : Gianyar Bali Gempar! 2 Jenazah COVID 19 Tertukar, 1 Mayat Terlanjur Dimakamkan


"Selain pencurian, narapidana penipuan, perlindungan anak, serta residivis atau mantan narapidana juga tidak menerima asimilasi," kata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Jumat (13/8/2021).

Meurah Budiman mengatakan napi kasus-kasus tersebut tidak diberikan asimilasi, karena hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu banyak napi pencurian, penipuan maupun residivis mengulangi tindak pidananya.

"Beda dengan tahun lalu, 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak maupun residivis diberikan asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!