Masih Ketat, Berikut Aturan Perjalanan KA Lokal dan Jarak Jauh dari Bandung
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:31 WIB
BANDUNG - Kendati pemerintah telah memberikan relaksasi PPKM level 4 , namun calon penumpang kereta api (KA) lokal dan jarak jauh tetap harus mentaati aturan yang berlaku. Aturan PPKM level 4 akan berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Untuk syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
baca juga: Santri Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 4 Km dari Lokasi Tenggelam
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara syarat perjalanan menggunakan KA Lokal yaitu hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," katanya.
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, Daop 2 menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung. Hingga 12 Agustus 2021, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun Bandung.
Kuswardoyo mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Daop 2 mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3 Juli-12 Agustus 2021 sebanyak 15.692 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 402 pelanggan
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Untuk syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
baca juga: Santri Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 4 Km dari Lokasi Tenggelam
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara syarat perjalanan menggunakan KA Lokal yaitu hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," katanya.
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, Daop 2 menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung. Hingga 12 Agustus 2021, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun Bandung.
Kuswardoyo mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Daop 2 mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3 Juli-12 Agustus 2021 sebanyak 15.692 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 402 pelanggan
(msd)
tulis komentar anda