Polisi Gulung Begal Sadis yang Main Bacok Korban di Tanjung Priok

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:10 WIB
"Sementara korban DYS mengalami luka sobek di bagian pinggang belakang sebelah kiri, kemudian korban melapor kejadian ini dan setelah mendapat laporan dari korban tim Opsnal Jatanras yang dipimpin AKP Febby Pahlevi Rizal melakukan observasi,” ucapnya.

Baca juga: Ini 2 Wajah Begal yang Diadang Kang Emon Penjual Mainan Keliling

Petugas menangkap pelaku di Muara Bahari, Tanjung Priok. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata Guruh.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!