Pemkab Lamandau Perpanjang Masa PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Mendatang
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:34 WIB
"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).
Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan, dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali mengatur jam operasional untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertanggal 10 Agustus 2021. “Di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. CM
Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan, dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali mengatur jam operasional untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertanggal 10 Agustus 2021. “Di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. CM
(ars)
Lihat Juga :