Pemkab Lamandau Perpanjang Masa PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Mendatang
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:34 WIB
Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).
NANGABULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dalam upaya pengendalian Covid-19 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM Mikro Level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salah satunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum kesatu Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM Mikro Level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salah satunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum kesatu Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Lihat Juga :