Pemkab Lamandau Perpanjang Masa PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Mendatang
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:34 WIB
NANGABULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dalam upaya pengendalian Covid-19 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM Mikro Level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salah satunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum kesatu Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).
Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan, dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali mengatur jam operasional untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertanggal 10 Agustus 2021. “Di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. CM
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM Mikro Level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salah satunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum kesatu Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).
Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan, dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali mengatur jam operasional untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertanggal 10 Agustus 2021. “Di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. CM
(ars)
tulis komentar anda