5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Pesta Maksiat dengan 7 Wanita Seksi, 14 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 01:30 WIB
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pesta narkoba di sebuah lokasi karoke di Jalan Sei Gambus, Kisaran, Kabupaten Asahan. Foto/iNews TV/Ulil Amri
ASAHAN - Buntut pesta maksiat yang digelar lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, di sebuah lokasi karoke di Jalan Sei Gambus, Kisaran, Kabupaten Asahan, Satreskoba Polres Asahan menetapkan 14 orang tersangka.

Baca juga: 5 Anggota DPRD Pesta Maksiat dengan 7 Wanita Seksi, Mereka Berasal Dari Hanura, PAN, PPP, dan Golkar



Dari 14 tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelimanya kedapatan pesta narkoba dengan tujuh wanita seksi, dan sejumlah teman mereka.

Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas Satreskoba Polres Asahan, diketahui para anggota wakil rakyat tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Mereka juga menggelar pesta maksiat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!