5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Pesta Maksiat dengan 7 Wanita Seksi, 14 Orang Jadi Tersangka
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 01:30 WIB
ASAHAN - Buntut pesta maksiat yang digelar lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, di sebuah lokasi karoke di Jalan Sei Gambus, Kisaran, Kabupaten Asahan, Satreskoba Polres Asahan menetapkan 14 orang tersangka.
Dari 14 tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelimanya kedapatan pesta narkoba dengan tujuh wanita seksi, dan sejumlah teman mereka.
Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas Satreskoba Polres Asahan, diketahui para anggota wakil rakyat tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Mereka juga menggelar pesta maksiat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan 14 orang menjadi tersangka . "Mereka semuanya terjading dalam razia PPKM di tempat hiburan malam, pada Sabtu (7/8/2021)," tuturnya.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, dilakukan setelah melaui rangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap mereka yang diamankan dalam razia PPKM tersebut. Sebelumnya ada 17 orang yang diamankan dari lokasi, namun sebanyak tiga orang dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur tindak pidana narkoba.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka pesta narkoba yang diikuti lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut. "Kami masih menyelidiki pemasok barang haram tersebut. Tidak menutup kenungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus pesta narkoba tersebut," tegasnya.
Baca Juga
Dari 14 tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelimanya kedapatan pesta narkoba dengan tujuh wanita seksi, dan sejumlah teman mereka.
Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas Satreskoba Polres Asahan, diketahui para anggota wakil rakyat tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Mereka juga menggelar pesta maksiat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan 14 orang menjadi tersangka . "Mereka semuanya terjading dalam razia PPKM di tempat hiburan malam, pada Sabtu (7/8/2021)," tuturnya.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, dilakukan setelah melaui rangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap mereka yang diamankan dalam razia PPKM tersebut. Sebelumnya ada 17 orang yang diamankan dari lokasi, namun sebanyak tiga orang dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur tindak pidana narkoba.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka pesta narkoba yang diikuti lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut. "Kami masih menyelidiki pemasok barang haram tersebut. Tidak menutup kenungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus pesta narkoba tersebut," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda