Tim Kuasa Hukum Minta Pemkab Serang Selesaikan Tabungan Nasabah LKM Ciomas

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:11 WIB
Kuasa hukum nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaidilah meminta Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya pada masyarakat yakni para nasabah. Ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Kuasa hukum nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaidilah meminta Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya pada masyarakat yakni para nasabah PT LKM Ciomas.

Hal itu sesuai dengan RUPSLB LKM Ciomas yang digelar jajaran direksi pada 12 April 2021 lalu dan keputusannya tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 584.3/066/IV-21/PT.LKM.CMS yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas 1A Serang Nomor : 100/Pdt.P/2021/PN.Srg pada tanggal 25 Mei 2021.

"Adapun isi dari putusan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat, dalam hal ini para nasabah PT. LKM Ciomas," ujar Asep.

Selaku Kuasa Hukum yang mewakili Kliennya berdasarkan Surat Kuasa, Asep mengaku telah menyampaikan secara langsung dan tertulis perihal hak tabungan Kliennya secara terperinci berdasarkan catatan yang ada dalam buku tabungan kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Serang.

Asep meminta Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang selaku pemegang saham mayoritas PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) agar segera menyelesaikan kewajiban perdata kepada Kliennya.



"Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang melalui Tim Likuidator yang telah ditunjuk atau direksi demi hukum bertindak sebagai likuidator dalam rangka likuidasi agar segera menjalankan pemberesan atau pengembalian tagihan tabungan Kliennya sesuai dengan yang ada dalam catatan buku tabungan yang telah disampaikan secara langsung dan tertulis kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 tersebut," kata Asep..

Diakui Asep, dirinya sudah beberapa kali meminta informasi secara resmi terkait dengan rencana penyelesaian atau pemberesan kewajiban PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) kepada Tim Likuidator bahkan telah menyurati Pemkab Serang Up. Bupati Serang pada tanggal 15 Juli 2021 terkait kejelasan kapan tagihan tabungan Kliennya akan dilakukan pemberesan atau dikembalikan.

"Tetapi sampai bulan Agustus 2021 ini tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Serang untuk berunding atau bermusyawarah perihal pembahasan permasalahan ini.

Selanjutnya Kami akan melayangkan surat kedua kepada Pemkab Serang Up Bupati Serang," sebutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More