Sadis Aniaya Keponakan Sendiri dan Cucu Berusia 2 Tahun, Guru MA di Gresik Dipolisikan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:58 WIB
Gus Shofi saat memperlihatkan berkas pelaporan terhadap KA kepada polisi, Kamis (12/8/2021. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Pria berinisial KA (49) yang berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah (MA) Al-Ibrohimi di Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dilaporkan polisi, atas dugaan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, Tubashofiyur Rahman (28).



Kasus penganiyaan berujung laporan ke polisi ini, bermula saat Tubashofiyur Rahman yang merupakan Wakil Ketua Yayasan mengunjungi Kantor MA Al-Ibrohimi. Di sana, korban yang kerap disapa Gus Shofi itu menyerahkan berkas penghentian Mohammad Said sebagai Kepala Sekolah MA Al-Ibrohimi.

Saat korban tengah berbicara mengenai berkas tersebut, tiba-tiba datanglah KA yang langsung melakukan penganiayaan terhadap Gus Shofi. KA melukai keponakannya sendiri dengan tangan kosong yang jarinya berisi deretan akik. "Pukulan itu sempat mengenai anak saya yang berdiri di samping. Saya diam saja dipukuli sambil melindungi wajah," kata Gus Shofi, Kamis (12/8/2021).



Atas tindakan tersebut, dia mengalami luka pada bagian tubuh, lalu di bagian kepala pelipis kiri terdapat luka lecet, dan mengalami sakit di bagian kepala belakang. Sedangkan anak korban mendapat luka di bagian pelipis sebelah kiri. Mata anak berusia dua tahun itu sempat lebam.

Aksi kekerasan itu, diduga kuat karena KA tak terima karena korban menghentikan tugas Mohammad Said sebagai Kepala Sekolah. Padahal keputusan itu atas dasar mufakat pengurus yayasan karena Mohammad Said dinilai tidak pernah melaksanakan tugas. "Penghentian sebagai kepala sekolah karena berdasarkan keputusan yayasan. Kepala sekolah dipecat karena tidak pernah melakukan tugas yayasan," bebernya.



Selain melakukan penganiayaan , KA juga diduga melakukan perusakan mobil milik korban. Aksi koboi itu sempat terekam CCTV. Dalam kamera pemantau itu, KA yang menggunakan sarung dan kopyah menaiki mobil putih bagian depan sampil marah-marah.

Sementara itu Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti mengatakan, sudah mendapatkan laporan terkait kasus penganiayaan yang dimaksud. Dalam hal ini pihaknya masih belum menentukan terlapor sebagai tersangka. Sebab perlu membutuhkan kajian yang lebih dalam.

"Saat ini prosesnya baru memeriksa enam orang saksi, dan akan memanggil terduga pelaku Jumat (13/8/2021) besok. Kami sudah mengantongi bukti visum pelapor, dan juga meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content